TRABASNEWS – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) berhasil digagalkan oleh satuan pengamanan (Satpam) PT MSC pada Rabu pagi, 30 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang merupakan Orang Tidak Kenal (OTK) tertangkap tangan saat melakukan pencurian di Blok Z45, Afdeling 1.
Penangkapan ini berawal dari laporan cepat yang dilakukan oleh tim patroli keamanan yang sedang melakukan tugas rutin. Para saksi pertama di lokasi kejadian antara lain, Rusman Tampubolon (Danru), Amar (BKO), Ramadhan (Patroli), Julian (Patroli)
Abdulah Ical (Patroli).
Dari laporan M. Adri Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam), dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui telah mencuri 11 tandan buah sawit dengan estimasi berat mencapai ±165 kg. Berkat kesigapan tim keamanan, seluruh barang hasil curian berhasil diamankan tanpa ada kerugian buah.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain 1 orang pelaku (OTK), 1 unit sepeda motor merk Revo warna biru 1 buah egrek, 11 tandan buah sawit.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Satpam PT MSC dalam menjaga aset perusahaan dan menekan angka pencurian di lingkungan PT Gandaerah Hendana.