TRABASNEWS – Seorang pria bernama La Lita alias Litao yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia diketahui berstatus sebagai buronan kasus pembunuhan sejak 11 tahun lalu.
Litao, yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak bernama Wiranto yang terjadi pada Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan bahwa Litao kini telah berstatus tersangka. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah hukum ini. Ia mengapresiasi keberanian pihak kepolisian menetapkan Litao sebagai tersangka, meskipun pria itu sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selama ini Litao menghilang sejak ditetapkan DPO. Namun menjelang Pemilu 2024, ia tiba-tiba kembali ke Wanci, mencalonkan diri, dan bahkan dilantik sebagai anggota DPRD. Ini tentu sangat janggal,” kata La Ode.
Ia juga menyoroti bagaimana Litao bisa lolos dari pantauan hukum selama bertahun-tahun, bahkan saat menjalani proses pencalonan legislatif.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar mengenai proses verifikasi dan pemeriksaan latar belakang calon legislatif, serta mekanisme penegakan hukum terhadap DPO yang justru bisa melenggang masuk ke parlemen daerah.
Saat ini, proses hukum terhadap Litao masih terus berlanjut. Publik pun menanti apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kelalaian ini.
Sumber: Fajar.co.id