TRABASNEWS – Penanganan dampak banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera masih terus berlangsung. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga awal Januari 2026, sebanyak 11 kabupaten/kota masih menerapkan status tanggap darurat akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi sejak akhir November 2025.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa wilayah yang masih berada dalam kondisi tanggap darurat tersebut tersebar di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Sementara itu, Sumatera Utara dipastikan sudah tidak lagi memiliki daerah berstatus tanggap darurat.
“Seluruh kabupaten/kota terdampak di Sumatera Utara kini telah memasuki fase transisi darurat karena tidak ada lagi perpanjangan status tanggap darurat,” ujar Abdul dalam konferensi pers, Minggu (4/1/2026).
Di Sumatera Barat, hanya Kabupaten Agam yang masih memperpanjang status tanggap darurat. Wilayah tersebut masih menghadapi ancaman longsor susulan, terutama akibat fenomena banjir lumpur bercampur material batu besar yang dikenal masyarakat setempat sebagai galodo.
Abdul menyebutkan, hasil pemantauan menunjukkan adanya rekahan di daerah hulu yang berpotensi memicu longsor apabila terjadi hujan dengan durasi panjang, meskipun intensitasnya sedang. Adapun daerah lain di Sumatera Barat telah memasuki tahap transisi darurat.
Sementara itu, kondisi di Provinsi Aceh masih cukup serius. Sebanyak 10 kabupaten di wilayah tersebut memperpanjang status tanggap darurat karena proses pemulihan belum berjalan optimal. Selain itu, terdapat 8 daerah lain yang sudah berada pada masa transisi darurat.
Sekretaris Daerah Aceh sekaligus Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, M Nasir, mengatakan perpanjangan status tersebut diperlukan agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara maksimal, terutama dalam pemulihan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.
Beberapa kabupaten di Aceh menetapkan masa tanggap darurat dengan rentang waktu berbeda, mulai dari akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, menyesuaikan tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganan di masing-masing wilayah.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus melakukan percepatan pemulihan pascabencana, termasuk penanganan pengungsi, perbaikan akses jalan, jembatan, serta fasilitas umum yang rusak akibat banjir dan longsor.
Sumber: Kompascom


















