TRABASNEWS— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau kembali menggelar razia disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) pada jam kerja. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, petugas kembali menemukan 12 ASN yang tidak berada di tempat tugasnya.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari dan jam kerja pegawai negeri.
“Dari hasil operasi hari ini, kami mengamankan 12 ASN, termasuk satu pegawai dari Kementerian yang mengenakan seragam Korpri di warkop,” ujar Sri Sadono kepada wartawan.
Dalam dua hari operasi yang digelar sejak Senin, Satpol PP Riau telah mendata total 49 ASN yang terjaring razia. Pada hari pertama, 37 ASN terdiri dari pegawai Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru diamankan di sejumlah warung kopi di kawasan perkotaan.
Menurut Sri Sadono, berbagai alasan disampaikan para ASN ketika dimintai keterangan. “Ada yang bilang belum sempat sarapan, ada yang baru menjenguk teman sakit, bahkan ada yang beralasan kantornya dekat dari lokasi razia,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa seluruh ASN yang tertangkap akan dilaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
“Kami akan terus melakukan razia rutin di berbagai lokasi, bukan hanya di warung kopi, tapi juga di pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat lain yang berpotensi menjadi lokasi nongkrong ASN saat jam kerja,” tegasnya.
Satpol PP Riau berharap langkah ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan instansi vertikal lainnya.
Sumber: Riau Online

















