• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

2 oknum polisi di Bali peras turis Kolombia Rp200 ribu, alasan biaya administrasi

administrator by administrator
January 21, 2025
in Nasional
0
2 oknum polisi di Bali peras turis Kolombia Rp200 ribu, alasan biaya administrasi

Turis Kolombia diperas 2 polisi. (foto: ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Dua anggota Polsek Kuta, Bali, berinisial GKS (sebelumnya tertulis SB) dan S, kini tengah diperiksa setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap turis asal Kolombia, SGH, dengan meminta uang Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi.

Kejadian tersebut terjadi saat SGH membuat laporan polisi terkait ponselnya yang dijambret di kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran, pada 4 Januari 2025 lalu.

Baca Juga

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Kedua polisi tersebut bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Saat SGH datang untuk melapor pada 5 Januari 2025, kedua anggota Polsek Kuta tersebut menyatakan akan membantu proses pelaporan dengan syarat membayar uang sebesar Rp 200 ribu. Polisi itu berdalih uang tersebut untuk biaya administrasi, yang kemudian diterima oleh SGH meski merasa terpaksa.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa kedua anggota SPKT tersebut mengarahkan SGH untuk membuat laporan di Polsek Kuta Selatan, namun karena SGH sedang mempersiapkan kepulangannya ke Kolombia, ia menolak dan meminta bantuan untuk keperluan klaim asuransi.

Dengan alasan tersebut, kedua polisi tersebut akhirnya menyanggupi untuk mengurus laporan dan menerbitkan surat keterangan kehilangan.

Namun, saat penulisan surat laporan, GKS dan S menuliskan lokasi penjambretan yang berbeda, yaitu di Jalan Legian, Kuta, dan meminta SGH untuk membayar Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi. Tanpa ingin memperpanjang masalah, SGH akhirnya memberikan uang tersebut dan menerima surat keterangan kehilangan.

Kejadian ini diketahui setelah video pemerasan tersebut viral di media sosial, di mana SGH menceritakan pengalamannya saat dimintai uang oleh kedua polisi tersebut. Dalam video itu, SGH mengungkapkan bahwa ia tidak diberikan tanda terima atau struk pembayaran dan merasa bahwa uang yang diminta hanya untuk keuntungan pribadi kedua polisi.

Ariasandy mengonfirmasi bahwa saat ini pemeriksaan terhadap kedua polisi tersebut sedang berjalan di Polda Bali, khususnya di Bidpropam. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya terindikasi melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dilarang membebankan biaya layanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua polisi tersebut dijerat dengan pelanggaran kode etik, dan proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.

Sumber: Detik

Tags: BaliKolombiapolisipunglituris
Previous Post

Daftar gaji Kemenkeu 2025: Rincian gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS

Next Post

Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

administrator

administrator

Related Posts

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik
Nasional

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus
Nasional

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Next Post
Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025

Recent News

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News