TRABASNEWS— Program BPJS Kesehatan dirancang pemerintah sebagai sistem jaminan kesehatan nasional agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses layanan medis. Meski demikian, tidak semua penyakit maupun tindakan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang secara tegas dikecualikan dari manfaat BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tetap berlaku hingga Januari 2026.
Masyarakat perlu memahami daftar pengecualian tersebut agar tidak keliru saat mengakses layanan kesehatan. Berikut 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
Layanan kesehatan untuk tujuan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik.
Tindakan perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi atau behel.
Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
Cedera atau penyakit akibat kesengajaan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Penyakit akibat penyalahgunaan alkohol atau ketergantungan narkotika.
Pengobatan terkait infertilitas atau program kehamilan.
Cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.
Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
Penyediaan alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi gawat darurat.
Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
Pelayanan kesehatan yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Pemerintah mengimbau peserta BPJS Kesehatan untuk memahami ketentuan tersebut sebelum menjalani pengobatan, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan medis.
Dengan memahami batasan manfaat BPJS, masyarakat diharapkan dapat lebih siap secara finansial dan memilih layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: CNBC


















