• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026

administrator by administrator
January 5, 2026
in Nasional
0
21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS— Program BPJS Kesehatan dirancang pemerintah sebagai sistem jaminan kesehatan nasional agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses layanan medis. Meski demikian, tidak semua penyakit maupun tindakan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang secara tegas dikecualikan dari manfaat BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tetap berlaku hingga Januari 2026.

Baca Juga

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Masyarakat perlu memahami daftar pengecualian tersebut agar tidak keliru saat mengakses layanan kesehatan. Berikut 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

Layanan kesehatan untuk tujuan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik.

Tindakan perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi atau behel.

Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

Cedera atau penyakit akibat kesengajaan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

Penyakit akibat penyalahgunaan alkohol atau ketergantungan narkotika.

Pengobatan terkait infertilitas atau program kehamilan.

Cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah, seperti tawuran.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.

Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

Penyediaan alat kontrasepsi.

Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi gawat darurat.

Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.

Pelayanan kesehatan yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.

Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.

Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pemerintah mengimbau peserta BPJS Kesehatan untuk memahami ketentuan tersebut sebelum menjalani pengobatan, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan medis.

Dengan memahami batasan manfaat BPJS, masyarakat diharapkan dapat lebih siap secara finansial dan memilih layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: CNBC

Tags: BPJS Kesehatanpenyakit
Previous Post

Menhan Pastikan Satgas Kuala Mulai Normalisasi Sungai Aceh Tamiang Dua Pekan Lagi

Next Post

Prajurit TNI dan Damkar Evakuasi Nenek Korban Longsor di Bener Meriah, Digendong 15 Km Selama 3,5 Jam

administrator

administrator

Related Posts

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Nasional

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan
Nasional

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Next Post
Prajurit TNI dan Damkar Evakuasi Nenek Korban Longsor di Bener Meriah, Digendong 15 Km Selama 3,5 Jam

Prajurit TNI dan Damkar Evakuasi Nenek Korban Longsor di Bener Meriah, Digendong 15 Km Selama 3,5 Jam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

Bobby Nasution Kecewa Dana Rehabilitasi Sumut Hanya Terima 6,91 Persen dari Kebutuhan Rp30,56 Triliun

March 2, 2026
Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

Sumut Peringkat ke-17 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi di Indonesia

March 2, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Tutup Usia: Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

March 2, 2026
Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

Kemhan Pastikan Pelatihan Komcad untuk 4.000 ASN Bersifat Sukarela Tidak ada Paksaan

March 2, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News