TRABASNEWS – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tiga hakim yang menangani perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit periode 2021–2022 diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas vonis lepas (onslag van rechtvervolging) yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa suap itu disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, Arif menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Qohar, Arif menerima dana sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri, kuasa hukum tiga perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Uang tersebut digunakan untuk menyusun majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Arif kemudian menunjuk tiga hakim, yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota majelis, dan Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc. Dalam pertemuan dengan Djuyamto dan Agam, Arif menyerahkan uang tunai sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS. Dana ini disebut-sebut sebagai “uang baca berkas” agar perkara tersebut mendapatkan perhatian khusus.
Tidak berhenti di situ, dalam rentang waktu September hingga Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto. Dana tersebut kemudian dibagikan di depan salah satu kantor Bank BRI: Rp6 miliar untuk Djuyamto, Rp5 miliar untuk Ali, Rp4,5 miliar untuk Agam, dan Rp300 juta untuk panitera.
“Ketiganya memahami tujuan pemberian uang tersebut, yaitu agar perkara diputus onslaag,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Senin (14/4). Putusan onslaag terhadap ketiga korporasi itu resmi dijatuhkan pada 19 Maret 2025.
Total, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan, serta ketiga hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Kejagung menyatakan telah mengantongi cukup bukti terkait aliran dana suap tersebut, yang diduga kuat telah memengaruhi jalannya proses hukum terhadap perkara korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara dan mencederai keadilan.
Sumber: CNN Indonesia