TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Adre Wanda Ginting, Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, mengungkapkan bahwa kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai Senin (13/1/2025), dan akan mendekam hingga 1 Februari 2025.
Para tersangka terdiri dari Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Eka Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat, Alek Sander, Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta dua kepala sekolah Kabupaten Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Dua dari kelima tersangka, Rohayu Ningsih, ditahan di Rumah Tahanan Wanita Kelas I Medan, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Menurut Adre Wanda Ginting, kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan hadiah terkait seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat pada tahun anggaran 2023.
“Setelah pelimpahan tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan segera menyusun berkas dakwaan untuk diserahkan dan diproses lebih lanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Informasi penyerahan kelima tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.
Sumber: JPNN