TRABASNEWS– Sebanyak 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan bahwa data tersebut berdasarkan hasil presensi ASN pada Jumat, 2 Januari 2026.
“Dari total ASN yang ada, sebanyak 20.039 orang tercatat hadir, sementara 509 orang tidak masuk kerja. Dari jumlah tersebut, 21 ASN tidak memberikan keterangan sama sekali,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Jumat sore.
Meski demikian, Subhan menjelaskan bahwa data kehadiran tersebut masih bersifat sementara. BKPSDM masih menunggu laporan lanjutan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan keakuratan data absensi.
“Masih kami lakukan pengecekan ulang. Ada kemungkinan ASN sebenarnya hadir, tetapi mengalami kendala teknis saat melakukan presensi online. Karena itu, kami minta klarifikasi dari OPD masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, BKPSDM akan terus memantau tingkat kehadiran ASN pasca libur panjang Nataru. Apabila ditemukan ASN yang benar-benar tidak masuk kerja tanpa alasan sah, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan.
“Konsekuensi pasti ada. Sanksi moral akan diberikan oleh pimpinan OPD, dan pelaksanaannya tetap kami awasi,” tegas Subhan.
Selain itu, Subhan juga mengingatkan seluruh ASN Pemko Medan agar disiplin dan mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.
“Sekarang semua sistem absensi sudah berbasis online. Ketidakhadiran bisa langsung terpantau. Kami mengimbau seluruh ASN agar menaati aturan dan menjaga kedisiplinan sebagai pelayan publik,” pungkasnya.
Sumber: Mistar

















