TRABASNEWS– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Sitepu.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut, yang sebelumnya berujung pada vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa, termasuk pimpinan di Kejari Karo.
“Sejauh ini ada tujuh jaksa yang diperiksa dalam rangka klarifikasi terkait penanganan perkara Amsal Sitepu,” ujar Rizaldi, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara kini tengah diteliti secara menyeluruh oleh pihak Kejati Sumut.
“Pemeriksaan ini untuk melihat apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Hasilnya kemungkinan dalam waktu satu bulan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Adapun tujuh jaksa yang diperiksa terdiri dari Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta lima jaksa lainnya yang tergabung dalam tim penanganan perkara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejari Karo menilai Amsal Sitepu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Bahkan, terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru memutuskan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu karena dinilai tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.
Putusan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memicu pendalaman dari Kejati Sumut terhadap kinerja tim jaksa yang menangani perkara itu.
Sumber : Tribun Medan




















