TRABASNEWS – Sembilan orang yang terlibat dalam penyerangan dan perusakan warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, ditangkap polisi. Insiden tersebut terjadi setelah sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen menyerang warung yang kebetulan dikunjungi oleh mahasiswa Fakultas Teknik.
Para pelaku yang ditangkap adalah FN (25), OS (21), TS (21), JS (20), RS (22), PIL (19), dan RJT (16), yang semuanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum. Dua pelaku lainnya, SS (20) dan FB (15), tidak terdaftar sebagai mahasiswa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Gidion, tindakan penyerangan dan penjarahan tersebut sangat disayangkan karena merusak ketertiban umum dan melibatkan pemuda yang seharusnya menempuh pendidikan dengan baik.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindakan kekerasan dan perusakan terhadap warung yang menjadi sumber mata pencaharian bagi pemiliknya tentu tidak dapat dibenarkan,” ujar Gidion Senin (20/1/2025).
Gidion juga menambahkan bahwa meskipun ada informasi yang beredar yang mengaitkan kelompok ini dengan geng motor, kejadian ini bukanlah aksi geng motor, melainkan berawal dari pertikaian antar kelompok mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum. Kelompok mahasiswa Fakultas Hukum tersebut mencari mahasiswa Fakultas Teknik yang kebetulan sedang berada di warung kelontong.
Menurut informasi yang dihimpun, total terdapat 31 orang yang terlibat dalam kejadian tersebut, namun polisi baru menangkap sembilan pelaku dan masih memburu tersangka lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama mahasiswa, agar tidak terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan bijaksana,” pungkas Gidion.
Sunber: Tribun Medan