TRABASNEWS – Kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, akhirnya menjadi sorotan publik.
Kasus ini terungkap setelah surat resmi dari Kedutaan Besar (Kedubes) China beredar, yang mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia. Pemerasan ini berlangsung sejak Februari 2024 hingga Januari 2025, dengan total 44 kasus yang dilaporkan.
Pihak Kedubes China menyatakan bahwa lebih dari Rp32 juta telah dikembalikan kepada 60 WNA China yang menjadi korban pemerasan tersebut.
Tindak lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia juga dilakukan setelah menerima informasi dari Kemlu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soetta. Sebagai langkah tegas, sejumlah pejabat Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dicopot dari jabatannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pencopotan pejabat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut yang dilakukan setelah menerima laporan dari Kemlu. Agus menegaskan bahwa pejabat yang dicopot telah diperiksa secara internal dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini semakin mencuat ketika surat dari Kedubes China beredar di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), pada 1 Januari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu Indonesia, yang berisi terima kasih atas upaya Kemlu dalam menangani kasus pemerasan ini.
Dalam surat tersebut, Kedubes China melaporkan bahwa 44 kasus pemerasan telah terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025, dengan total uang yang dikembalikan mencapai Rp32.750.000.
Namun, Kedubes China juga menyatakan bahwa banyak WNA China lainnya yang belum melaporkan kejadian serupa. Surat tersebut mencantumkan rincian beberapa kasus pemerasan yang telah diselesaikan, namun ada indikasi bahwa jumlah korban sebenarnya lebih banyak dari yang tercatat.
Hal ini tentu memicu sorotan tajam terhadap profesionalisme petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, yang mencoreng citra lembaga tersebut. Selain itu, kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang perlakuan terhadap WNA yang datang ke Indonesia.
Berbagai sumber