TRABASNEWS – Sebuah video viral di media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi terhadap pasangan sejoli di Semarang Utara.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat dua polisi yang mengenakan seragam meminta uang senilai Rp2,5 juta dari pasangan yang sedang berada di lokasi nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara pada Jumat malam, 31 Januari 2025.
Dalam video tersebut, salah satu polisi terlihat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sambil mengancam pasangan yang tengah terlibat ketegangan. “Anggota pak ini anggota, ini KTA,” ujar salah satu polisi dalam rekaman video itu.
Kejadian ini langsung menarik perhatian publik setelah dibagikan oleh akun Twitter @Jateng_Twit pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Kedua oknum polisi yang terlibat adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
Kejadian pemerasan ini bermula saat pasangan kekasih itu memarkirkan mobil sedan warna silver mereka di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
Tiba-tiba, sebuah mobil merah datang dan berhenti di dekat mereka. Tiga orang turun dari mobil tersebut dan menghampiri pasangan tersebut. Salah seorang pelaku meminta korban pria untuk masuk ke dalam mobil merah.
Di dalam mobil, kedua oknum polisi tersebut kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Tanpa pilihan lain, korban setuju dan bersama dengan pelaku pergi menuju ATM di sekitar Telaga Mas, Semarang Utara.
Setelah menarik uang Rp 2,5 juta, pelaku meminta uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan juga meminta KTP serta kunci mobil korban. Situasi semakin tegang ketika pacar korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian datang beramai-ramai.
Melihat jumlah massa yang semakin banyak, para pelaku akhirnya mengembalikan sebagian uang, yakni sebesar Rp 1 juta, kepada korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, segera merespon viralnya video tersebut dengan menjamin proses hukum terhadap dua anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Dua polisi yang teridentifikasi sebagai Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang, kini telah ditahan dan diambil tindakan tegas.
Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa kedua anggotanya tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan.
“Dua anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan ini telah kami proses secara pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” kata Syahduddi.
Respons publik dan komentar netizen
Video yang beredar luas tersebut memicu reaksi keras dari netizen. Beberapa pengguna media sosial X berkomentar tentang kejadian tersebut, mengungkapkan kekesalan dan keprihatinan mereka terhadap tindakan oknum polisi tersebut.
Salah satunya, akun @retnosetyo*** menulis, “One day one oknum, setahun di kumpulin jadi satu mabes oknum,” yang menggambarkan kekecewaan terhadap tindakan tak terpuji aparat.
Komentar serupa juga datang dari akun @Dhedy_*** yang mengatakan, “Job desknya bertambah lagi ya. Mau komen tapi takut kang bakso mangkal di depan nanti, Suka-suka mereka lah karena mereka selalu benar.” tulisnya.