TRABASNEWS – Seorang wanita berinisial NL (29) yang berasal dari Sukabumi, Bandar Lampung, nekat menguras uang dari rekening ATM calon mertuanya yang sedang dirawat di rumah sakit. Total uang yang berhasil dicuri mencapai Rp76.825.000.
Kejadian ini terjadi pada 15 Januari 2025, saat NL yang sering datang ke rumah sakit dengan alasan untuk membantu merawat Zubaedah (40), calon mertuanya, ternyata memiliki niat tersembunyi. Dalam kesempatan itu, NL diam-diam mengambil kartu ATM korban dan menarik uang tunai di Brilink sebanyak tujuh kali.
Menurut Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, NL mengetahui PIN korban dan menggunakan informasi tersebut untuk menarik uang tunai dari ATM. Setelah menarik uang, kartu ATM tersebut dikembalikan ke dalam tas korban agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Korban baru menyadari telah kehilangan sejumlah uang setelah memeriksa saldo rekening dan melapor ke pihak kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap NL.
Dalam pengakuannya, NL mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya, berbelanja, dan jalan-jalan. Tidak hanya itu, ia juga mengajak anak korban untuk menikmati hasil kejahatannya.
Saat diinterogasi, NL mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh rasa sakit hati setelah sering dihina oleh korban dan hubungan asmaranya dengan anak korban tidak disetujui. “Awalnya saya nggak ada niat, sempat mengurus di rumah sakit. Tapi karena sering dihina dan hubungan saya nggak disetujui, akhirnya saya nekat,” ujar NL.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan dan kartu ATM milik korban, serta tas milik tersangka. Dalam kasus ini, NL dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga informasi penting seperti PIN dan kartu ATM guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Berbagai sumber