TRABASNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa Pilkada Sumatera Utara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur Edy Rahmayadi dan calon wakil gubernur Hasan Basri Sagala. Permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan tersebut tidak diterima dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam keputusan itu, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Edy-Hasan tidak dapat diterima.
Salah satu alasan utama adalah tuduhan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni telah memperkenalkan Bobby Nasution sebagai calon gubernur saat acara safari dakwah di rangkaian PON XXI Aceh-Sumut 2024.
MK menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Bobby Nasution, selaku Wali Kota Medan, justru melakukan hal tersebut sebagai bagian dari tugasnya.
“Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan ini tidak beralasan hukum,” ujar Suhartoyo dalam penjelasannya.
Dengan keputusan ini, sengketa Pilkada Sumatera Utara yang diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pun dinyatakan gugur.
Oleh karena itu, pasangan Bobby Nasution-Surya secara resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Sumut. Pasangan ini memperoleh total 3.645.611 suara, mengungguli Edy-Hasan yang meraih 2.009.311 suara, berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
Sumber: Suara