TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang terletak di Jakarta Selatan, pada malam hari, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berhubungan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait kasus tersangka RW di rumah saudara JS,” kata Tessa pada Rabu (5/2/2025).
Meskipun begitu, KPK belum mengungkapkan secara rinci mengenai peran Japto dalam kasus yang melibatkan Rita Widyasari. Namun, dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit mobil, uang tunai, mata uang asing, dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.
Kasus ini berawal dari dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dari perusahaan tambang batu bara, yang diperkirakan mencapai antara 3,3 hingga 5 juta dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil eksploitasi tambang ini diduga mengalir ke berbagai pihak, yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.
KPK juga tengah menelusuri aliran uang tersebut dalam rangka mendalami dugaan pencucian uang terkait kasus ini. Beberapa individu, termasuk pengusaha tambang dan Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur, Said Amin, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Penyidik KPK memastikan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana hasil tindak pidana korupsi ini.
Sumber: Kompas