TRABASNEWS – Pasangan suami istri di Kota Medan, Sumatera Utara, terlibat dalam aksi perampokan sepeda motor bersama beberapa pelaku lainnya. Modus yang digunakan oleh pasangan ini adalah berpura-pura mengajak korban berkencan sebelum merampas motor korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan bahwa dua pelaku, yakni NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21), berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu Medan dan Deli Serdang pada Minggu (2/2/2025).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di Jalan Platina 3, Kecamatan Medan Deli. Berdasarkan keterangan Riffi, pelaku Bila bertemu dengan korban terlebih dahulu dan mengajak korban untuk pergi ke lokasi yang telah ditentukan. Di tempat tersebut, sejumlah pelaku lainnya sudah menunggu, lalu menyerang korban dengan parang. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Korban yang menjadi sasaran kejahatan ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pasutri tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, Bila berperan memancing korban dengan ajakan berkencan, sementara Riski Harahap bersama tiga pelaku lainnya, yang masih buron, bertugas untuk menyerang dan merampas barang milik korban. Setelah berhasil merampas sepeda motor, motor tersebut dijual, dan mereka memperoleh bagian Rp 1 juta.
Polisi kini tengah memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa dan tidak mudah percaya dengan ajakan dari orang yang baru dikenal.
Sumber: Suara Sumut