TRABASNEWS – PT Timah Tbk mengambil langkah tegas dengan memecat salah satu karyawatinya berinisial DCW yang viral di media sosial karena mengejek pekerja honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siaahan, pada Kamis (6/2/2025).
Menurut Anggi, perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran aturan internal dan setelah melalui proses evaluasi, pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawati tersebut.
“Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran aturan perusahaan. Setelah evaluasi, kami memutuskan untuk memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja,” kata Anggi.
PT Timah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menegakkan aturan perusahaan serta sebagai komitmen dalam menjaga nilai-nilai etika di kalangan karyawan. Anggi juga mengingatkan seluruh karyawan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua karyawan PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung tinggi etika dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Anggi.
Ulah DCW yang viral itu bermula dari sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Minggu (2/2/2025), di mana dia terlihat berbicara seolah sedang bercakap-cakap dengan seseorang dan mengolok-olok pekerja honorer yang menggunakan BPJS. Dalam video tersebut, DCW mengatakan dengan nada mengejek bahwa pekerja honorer yang menggunakan BPJS harus antre, sementara dirinya sebagai karyawan PT Timah mengaku tidak perlu antre karena berstatus pasien prioritas.
Menanggapi peristiwa tersebut, PT Timah sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan di Instagram, menjelaskan bahwa video tersebut tidak mewakili nilai-nilai perusahaan. PT Timah menegaskan bahwa fasilitas layanan kesehatan yang diberikan kepada karyawan PT Timah, termasuk BPJS, sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing, tanpa membedakan status karyawan.
“Video yang disebarluaskan oleh karyawan kami tersebut tidak berhubungan dan tidak mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan. Kami menegaskan bahwa semua karyawan PT Timah menerima fasilitas layanan kesehatan BPJS sesuai dengan kelas kepesertaan dan tidak ada perbedaan perlakuan,” kata pihak PT Timah dalam pernyataan resminya.
PT Timah juga mengimbau agar semua pihak tidak berlarut-larut dalam menyebarkan spekulasi terkait kejadian ini.
Sumber: Detik