TRABASNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan resmi menetapkan pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (5/2/2025) di Hotel Lee Polonia Medan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya atas gugatan Pilkada Medan 2024.
Keputusan penetapan ini dibacakan oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, didampingi para komisioner KPU Medan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Pasca Putusan MK.
Dalam hasil putusan tersebut, pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap memperoleh suara terbanyak, yaitu 297.498 suara atau 49,28 persen, mengungguli dua pasangan calon lainnya. Pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih 190.344 suara atau 31,5 persen, sementara pasangan Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho mendapatkan 115.903 suara atau 19,2 persen.
Rico-Zaki diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PKB, Perindo, dan Partai Garuda. Sementara pasangan Ridha-Rani didukung oleh PDIP, Hanura, PPP, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKN, dan PBB, serta pasangan Hidayatullah-Ridho diusung oleh PKS.
Rapat pleno terbuka tersebut juga mengungkapkan bahwa jumlah total suara yang masuk mencapai 626.309 atau sekitar 34,8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 1.799.421 suara.
Dalam kesempatan tersebut, Zakiyuddin Harahap hadir meski tanpa didampingi oleh Rico Waas. Sementara dua pasangan calon lainnya tidak tampak hadir dalam rapat penetapan tersebut.