TRABASNEWS – Pada Rabu, 12 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M.
Keppres tersebut diatur berdasarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berlaku bagi seluruh jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keputusan ini juga mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta rincian biaya Bipih yang ditentukan berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut adalah rincian biaya Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 2025, yang bervariasi tergantung embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
Embarkasi Solo: Rp55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Bersamaan dengan itu, Keppres juga menetapkan besaran BPIH yang akan disubsidi dengan nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp6,83 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama ibadah haji.
Mochamad Irfan Yusuf, Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), menyambut baik terbitnya Keppres ini. “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penuh penyelenggaraan haji tahun 2025 dan berkomitmen untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf dalam keterangan persnya.
Keputusan Presiden ini diharapkan dapat mempermudah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, sekaligus memastikan kelancaran dan kenyamanan bagi para jemaah yang melaksanakan ibadah suci tersebut.
Sumber: Kompas