TRABASNEWS – Seorang perempuan berinisial FDS, yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AKB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial AN (10).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di kediaman mereka di Jalan Abadi, Kota Medan.
Korban, seorang bocah perempuan, diduga disiram dengan air panas oleh ibu tirinya, yang menyebabkan paha kanan korban melepuh. Kejadian ini pertama kali terungkap melalui unggahan di media sosial oleh ayah kandung korban, DS, yang menceritakan peristiwa tersebut. Dalam postingannya, DS mengungkapkan bahwa ia mendengar tangisan anaknya dan mengetahui bahwa anaknya disiksa dengan air panas oleh ibu tirinya.
“Saya selaku suami dari nama tersebut di atas mendengar tangisan anak saya yang dianiaya oleh ibu tirinya dengan menyiramkan air panas yang mengenai paha sebelah kanan sehingga kulitnya melepuh,” tulis DS, pada Senin (10/2/2025).
Setelah kejadian tersebut, FDS langsung berangkat kerja dan mengabaikan ajakan DS untuk membawa AN berobat. Baru setelah pulang kerja, DS mengajak FDS untuk segera membawa anaknya ke rumah sakit, namun FDS tetap tidak merespon.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprovsu, Sri Suriani Purnamawati, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan konfirmasi dan validasi terkait kebenaran laporan yang beredar tentang FDS. Dalam pernyataannya, Sri Suriani menegaskan bahwa Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara sangat melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa kejadian yang disampaikan oleh akun media sosial DS terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak berkaitan dengan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara,” ujar Sri Suriani dalam keterangan tertulisnya.
Proses pemeriksaan terhadap FDS masih berlangsung, dan pihak Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara telah memanggil FDS untuk dimintai keterangan. Selain itu, Dinas P3AKB juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan edukasi kepada seluruh pegawai agar lebih bijak dalam bertindak dan menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri serta instansi tempat mereka bekerja.
Berbagai sumber