TRABASNEWS – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan TikTokers Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Vadel langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Vadel bersama dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis sore, 13 Februari 2025, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Tak lama setelah Vadel hadir, Nikita Mirzani juga memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kepada penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, penyidik dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, yang meliputi keterangan saksi, ahli, hasil visum, dan gelar perkara.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan pihak keluarga untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
Vadel Badjideh dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024 lalu, yang melibatkan Vadel sebagai mantan pacar putrinya berinisial LM. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur serta aborsi.
Sumber: Metrotvnews