TRABASNEWS – Deddy Corbuzier menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam unggahan story di akun Instagram @mastercorbuzier pada Kamis (13/2/2025), Deddy menyatakan bahwa lebih baik gaji tersebut dikembalikan ke negara atau disalurkan untuk masyarakat. Ia juga memastikan tidak akan mengambil tunjangan yang menjadi haknya sebagai staf khusus.
“Tenang, gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil. Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil,” kata Deddy yang memiliki nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo.
Deddy Corbuzier diangkat sebagai staf khusus bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Kementerian Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa pengangkatan Deddy didasarkan pada kompetensinya di bidang media sosial, yang dinilai dapat memberikan kontribusi di Kemenhan.
Sementara itu, terkait video viral yang menunjukkan Deddy memarahi seorang anak sekolah yang mengkritik program makanan bergizi gratis, Donny menyatakan bahwa hal itu akan dipertimbangkan oleh pimpinan di Kemenhan.
Terkait dengan besaran gaji staf khusus, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6, gaji staf khusus setingkat dengan jabatan menteri. Berdasarkan peraturan tersebut, Deddy berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, yang jika dijumlahkan menjadi total Rp18.648.000.
Namun, Deddy Corbuzier menegaskan bahwa ia memilih untuk mengembalikan gajinya ke negara demi kepentingan masyarakat.
Sumber: CNBC