TRABASNEWS – Kasus laporan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut.
Laporan tersebut diajukan oleh dokter Reza Gladys, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar. Reza menyebutkan bahwa dia mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh pihak Nikita Mirzani pada tanggal 14 dan 15 November 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Reza merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman.
Menanggapi penetapan status tersangka, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani dan Mail, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi tuduhan tersebut dan yakin tidak melakukan tindakan pidana, khususnya pengancaman atau pemerasan. “Tersangka itu bukan berarti langsung melakukan tindak pidana. Ini memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Tidak bisa serta merta dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Fahmi dalam wawancaranya pada Kamis (20/2/2025).
Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Reza Gladys untuk membuktikan tuduhan yang dilontarkan. Ia juga menyoroti fakta bahwa justru pihak Reza yang pertama kali menghubungi Nikita dan Mail, dan bukannya sebaliknya. “Ini yang aneh, yang memulai komunikasi duluan adalah pelapor kepada Mail. Dari situ muncul nominal Rp 4 miliar,” ujarnya.
Kuasa hukum Nikita juga menambahkan bahwa ada bukti komunikasi antara Reza dan Mail yang membuktikan adanya permintaan untuk me-review produk, yang kemudian dilanjutkan dengan kontrak kerjasama yang sepenuhnya sah. “Tidak ada pemerasan. Sebagai kuasa hukum, saya pastikan tidak ada pemerasan. Yang ada adalah permintaan bantuan untuk me-review produk dengan baik,” tambahnya.
Meski begitu, polisi menilai telah cukup bukti untuk menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka. Kombes Pol Ade Ary, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa keduanya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang ancaman pidana enam tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU yang mengancam dengan pidana maksimal 20 tahun.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani meminta penundaan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 20 Februari 2025, karena ada pekerjaan yang tak dapat ditinggalkan. Pemeriksaan terhadap Nikita dan Mail dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025. Polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk memastikan kehadiran mereka.
Sumber: Detik