TRABASNEWS – Kasus penipuan yang melibatkan dua anggota kepolisian terjadi di Polres Tapanuli Utara, dengan korban adalah Bripka Shcalomo Sibuea. Bripka Shcalomo menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh rekannya sesama polisi, Ipda Rahmadsyah Siregar, yang diketahui bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam kejadian ini, Bripka Shcalomo mengalami kerugian hingga mencapai Rp 850 juta.
Kuasa hukum korban, Olsen Lumbantobing, mengungkapkan bahwa penipuan ini bermula pada Desember 2023. Saat itu, Bripka Shcalomo dihubungi oleh Ipda Rahmadsyah yang menawarkan peluang untuk meloloskan Shcalomo ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang. Ipda Rahmadsyah meyakinkan korban bahwa ia bisa meloloskan Shcalomo dengan membayar biaya sebesar Rp 600 juta, yang dijanjikan sebagai biaya untuk jalur penghargaan guna mengikuti pendidikan perwira polisi.
Dikarenakan mereka saling mengenal dan berasal dari angkatan yang sama ketika menjadi Bintara, Bripka Shcalomo merasa yakin dengan tawaran tersebut. Apalagi, saat itu Ipda Rahmadsyah baru saja lulus dari SIP. Percaya pada janjinya, Bripka Shcalomo pun mentransfer uang sebesar Rp 600 juta kepada Ipda Rahmadsyah pada Desember 2023.
Setelah membayar, Bripka Shcalomo mendaftar ke SIP pada Februari 2024. Namun, ketika pengumuman calon perwira diumumkan pada April 2024, nama Bripka Shcalomo tidak tercantum di daftar peserta yang lulus. Merasa dirugikan, Bripka Shcalomo langsung mengonfirmasi kepada Ipda Rahmadsyah. Di sini, Ipda Rahmadsyah kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 250 juta untuk memastikan kelulusannya. Tergiur janji yang belum terwujud, Bripka Shcalomo mengirimkan lagi uang tersebut pada April 2024.
Namun, pada pengumuman selanjutnya, Bripka Shcalomo kembali dinyatakan tidak lulus. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 14 Oktober 2024 dan kemudian melanjutkan pelaporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.
Olsen Lumbantobing, selaku kuasa hukum Bripka Shcalomo, menegaskan bahwa jika penyelidikan tidak berjalan, pihaknya akan membawa masalah ini ke perhatian lebih tinggi, termasuk kepada Kapolri, Komisi III DPR, bahkan Presiden. “Kami berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius,” ungkap Olsen.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. “Laporan masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Siti Rohani.
Masyarakat berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara transparan dan memberi efek jera bagi pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan sesama anggota kepolisian.
Sumber: Tribun