TRABASNEWS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini bergabung dalam daftar panjang direktur Pertamina yang terjerat kasus korupsi. Riva resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Riva Siahaan terlibat dalam pengondisian rapat untuk optimalisasi hilir, yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Keputusan ini menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga berkontribusi pada kerugian besar bagi negara.
Namun, Riva bukanlah direktur Pertamina pertama yang terlibat dalam kasus korupsi. Sebelumnya, beberapa mantan direktur juga terjerat kasus serupa. Berikut ini adalah daftar direktur Pertamina yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi:
Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2009-2014, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) antara 2011-2014. Karen disangkakan secara sepihak memutus kontrak pengadaan LNG tanpa kajian yang matang. Pada Februari 2025, Mahkamah Agung menambah hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 650 juta.
Yenni Andayani
Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina pada 2017, juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Bersama Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto, Yenni terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS.
Bambang Irianto
Eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto, menjadi tersangka mafia migas pada 2019. Ia diduga menerima hadiah terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, serta membantu pengamanan alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak.
Ariffi Nawawi
Mantan Direktur Utama Pertamina pada 2003-2004, Ariffi Nawawi, menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanker very large crude carrier (VLCC) pada 2004. Kasus ini terkait dengan penjualan dua tanker yang masih dalam proses produksi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Luhur Budi Djatmiko
Pada 2024, Luhur Budi Djatmiko, Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2013-2014. Pembelian tersebut diduga melanggar ketentuan hukum karena harga yang dimark-up, dengan kerugian negara sebesar Rp 348,69 miliar.
Yoki Firnandi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, terjerat kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara 2018-2023. Ia diduga me-mark up nilai kontrak pengiriman minyak mentah, yang mengakibatkan biaya yang lebih tinggi sekitar 13-15 persen.
- Riva Siahaan
Terbaru, Riva Siahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Riva terlibat dalam pengondisian rapat yang mengarah pada penurunan produksi kilang, sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Kasus ini kembali menjadi sorotan, dengan publik menuntut peningkatan transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan negara.
Sumber: Tempo