TRABASNEWS – Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Ia juga disebut sebagai salah satu aktor kunci dalam kasus Pertamax oplosan yang merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memperjelas keterlibatan Siahaan dalam praktik korupsi yang merugikan negara tersebut. Tidak hanya itu, kasus ini turut memicu perhatian atas kekayaan pribadi Riva Siahaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024.
Kekayaan Mencengangkan Riva Siahaan
LHKPN mencatatkan total kekayaan Riva Siahaan sebesar Rp18,99 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam waktu singkat, mengingat Riva baru menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada 2023. Selama satu tahun masa kepemimpinannya, kekayaannya mengalami kenaikan dua kali lipat, sebuah lonjakan yang mencuri perhatian.
Berikut adalah rincian kekayaan Riva Siahaan yang tercatat dalam LHKPN:
Tanah dan Bangunan: Rp7.750.000.000
Tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan seluas 120 m²: Rp2.000.000.000
Tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan seluas 150 m²: Rp2.500.000.000
Tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan seluas 275 m²: Rp3.250.000.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.900.000.000
Motor Honda Revo (2011): Rp5.000.000
Motor Piaggio MP3 (2014): Rp175.000.000
Mobil Toyota Vellfire (2018): Rp850.000.000
Motor Harley Davidson Ultra Classic (2005): Rp320.000.000
Mobil Lexus RX350 (2023): Rp1.550.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp808.000.000
Surat Berharga: Rp1.500.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp8.685.000.000
Harta Lainnya: Rp21.643.000.000
Hutang: Rp2.650.000.000
Dengan total harta yang mencapai Rp18.993.000.000, kasus ini menjadi semakin kontroversial, mengingat kenaikan kekayaan Riva Siahaan yang sangat pesat, seiring dengan posisinya yang strategis di salah satu anak perusahaan BUMN terbesar di Indonesia.
Proses Hukum Berlanjut
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mengusut kasus dugaan korupsi ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Masyarakat pun terus mengikuti perkembangan penyelidikan ini, dengan harapan agar langkah hukum yang diambil dapat membawa keadilan dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Kasus ini juga mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terlebih dengan keterlibatan pejabat tinggi di BUMN yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian negara.
Berbagai sumber