TRABASNEWS – Media Tanah Air tengah dikejutkan dengan penangkapan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah Fajar diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi kabar tersebut dan memastikan Fajar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain dugaan keterlibatannya dalam narkoba, Fajar juga dicurigai terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak-anak, yang semakin memperburuk situasi.
Menanggapi perkembangan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses penyelidikan. “Kami akan turunkan tim untuk memantau langsung jalannya penyelidikan di kasus Ngada ini,” ujarnya pada Senin, 3 Maret 2025.
Profil Singkat Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, seorang perwira menengah berpangkat AKBP, menjabat sebagai Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 dan telah mengabdikan diri di Kepolisian Republik Indonesia dalam berbagai posisi strategis.
Karier Fajar di dunia kepolisian dimulai dengan menjabat sebagai Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada tahun 2019. Ia kemudian dipindah ke Polda Nusa Tenggara Timur, di mana ia menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur pada 2022. Pada Juli 2024, Fajar dipercaya menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Selama perjalanan kariernya, Fajar tercatat memiliki beberapa harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada 2019, saat menjabat di Polda Jawa Barat, Fajar tercatat memiliki harta senilai Rp 127 juta, yang terdiri dari sebuah mobil Honda CRV dan kas. Namun, kekayaannya mengalami penurunan drastis seiring dengan mutasi dan perannya yang berubah. Pada 2023, total harta yang dilaporkan hanya sekitar Rp 14 juta, tanpa kendaraan.
Proses Hukum yang Adil dan Tanpa Intervensi
Menanggapi kabar penangkapan ini, Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat dalam kasus narkoba dan tindakan pidana lainnya akan dikenakan hukuman yang lebih berat, mengingat mereka merupakan aparat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. “Oknum yang terlibat kasus pidana, termasuk narkoba, akan dikenakan sanksi lebih berat, baik dalam aspek hukum pidana maupun pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Budi Gunawan memastikan bahwa proses hukum terhadap Fajar akan dilakukan secara transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, guna menjaga integritas institusi Polri.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang permasalahan yang melibatkan oknum kepolisian. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan dan sanksi hukum yang akan dijatuhkan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sumber: Tempo