TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan kakaknya Garibaldi Thohir, atau yang akrab disapa Boy Thohir, dalam kasus korupsi di PT Pertamina. Isu ini sempat menghebohkan publik setelah beredar di berbagai platform media sosial yang mengaitkan keduanya dengan dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti atau fakta yang mendukung keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut. “Enggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025).
Harli juga menambahkan bahwa Kejagung menyayangkan beredarnya informasi yang tidak berdasar di publik, terutama yang menyangkut nama-nama besar seperti Erick dan Boy Thohir. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?” tanya Harli, menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepenuhnya berdasarkan pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, juga menyampaikan hal serupa. “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” jelasnya setelah mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan apabila ada petunjuk baru yang mengarah kepada pihak manapun, itu akan disampaikan oleh penyidik.
Pernyataan ini menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti yang mengaitkan Erick atau Boy Thohir dengan kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejagung. Penyidik juga mengingatkan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan jalur yang ada, yang hanya akan memeriksa pihak-pihak yang relevan dengan dugaan pelanggaran.
Isu yang beredar ini pun masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh Kejagung, dengan penyidik yang akan memastikan tidak ada pihak yang terlibat tanpa dasar yang jelas. Kejagung meminta publik untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak berbasis pada fakta hukum.
Sumber: Kompas