TRABASNEWS – Dua perwira Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba yang mereka amankan pada akhir 2024. Kedua perwira tersebut memaksa korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat untuk menyelesaikan kasus hukum mereka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap kedua perwira dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Salah satu perwira yang dipecat adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.
“Kompol CP dan satu perwira lainnya telah diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti memeras korban,” jelas Pandra, Senin (10/3/2025).
Pemerasan dilakukan dengan cara memaksa korban mengajukan pinjaman online menggunakan KTP pribadi mereka. Dalam situasi yang tertekan, korban akhirnya mengikuti permintaan para perwira agar kasus mereka dapat segera diselesaikan.
Selain kedua perwira yang dipecat, tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya juga mendapat sanksi berupa demosi, pemindahan jabatan, serta penurunan pangkat. Total terdapat sembilan personel yang terlibat dalam kasus ini. “Tujuh personel lainnya dikenakan sanksi demosi,” tambah Pandra.
Menurut Pandra, keputusan pemecatan dan sanksi lainnya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk catatan buruk Kompol CP yang sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik akibat penyalahgunaan kewenangan. “Kompol CP sudah memiliki rekam jejak buruk dalam penyalahgunaan jabatan. Ini adalah akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran sebelumnya,” tegasnya.
Terkait hak banding yang diajukan oleh personel yang dipecat, Pandra menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak mereka, namun menegaskan bahwa keputusan Polda Kepri telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pandra juga menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini merupakan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di kepolisian. “Kami menerapkan sistem reward and punishment yang jelas. Mereka yang melanggar akan diproses secara transparan, sementara yang berprestasi akan diberi penghargaan,” pungkas Pandra.
Sumber: Kompas