TRABASNEWS – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil tindakan tegas setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, pada Kamis pagi (20/3/2025). Dalam sidak tersebut, Wali Kota menemukan sejumlah pelanggaran serius yang melibatkan Lurah Ibnu Ridelsa.
Pukul 10.00 WIB, saat tiba di kantor kelurahan, pintu ruangan Lurah Ibnu Ridelsa tampak terkunci. Setelah menanyakan keberadaan Lurah kepada kepala seksi pemerintahan dan staf kelurahan, diketahui bahwa Ibnu Ridelsa sering datang ke kantor setelah pukul 12.00 WIB, hal yang sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat dan staf kelurahan.
Dalam penjelasannya, Wali Kota mengungkapkan bahwa dia telah menerima laporan dari masyarakat mengenai ketidakhadiran Lurah yang berdampak pada pelayanan publik yang buruk. Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota meminta agar Lurah Ibnu Ridelsa diperiksa oleh Inspektorat dan segera diproses pemberhentiannya.
Tidak hanya masalah absensi, Wali Kota juga menemukan indikasi adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai kelurahan. Pegawai tersebut diketahui meminta sejumlah uang kepada warga yang membutuhkan bantuan administrasi kependudukan untuk diproses ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tindakan tersebut sudah sering diingatkan oleh staf kelurahan, namun tetap terjadi.
Merespons temuan tersebut, Wali Kota Medan menegaskan bahwa tindakan tegas akan segera diambil, termasuk pemecatan terhadap Lurah Ibnu Ridelsa yang dianggap tidak memenuhi standar pelayanan publik yang seharusnya. “Jika dia tidak bisa hadir untuk melayani masyarakat, dia tidak layak untuk memimpin kelurahan ini,” ujar Wali Kota.
Pemecatan Lurah ini menjadi langkah konkret Wali Kota Medan untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan bebas dari praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Sumber: Tribun Medan