TRABASNEWS – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengembalikan dwifungsi TNI melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Pernyataan ini disampaikan Prabowo sebagai respons terhadap pertanyaan terkait cepatnya pembahasan dan pengesahan RUU TNI oleh DPR.
“Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Non-sense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat,” ujar Prabowo saat bertemu dengan enam pemimpin redaksi pada Minggu (6/4/2025), yang dilansir oleh Kompas.id.
Prabowo menjelaskan bahwa inti dari RUU TNI adalah perpanjangan usia pensiun perwira tinggi TNI. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait pergantian pejabat tinggi militer yang sering terjadi dalam waktu singkat, seperti Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI yang sering berganti hanya dalam kurun waktu satu tahun karena batas usia pensiun.
“Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, karena usianya habis. Waktu dia untuk karirnya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun?” ungkap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa RUU TNI tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan lebih kepada perwira TNI di jabatan sipil. Dalam UU yang telah disahkan, terdapat pembatasan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dipimpin oleh perwira TNI. Hanya lembaga-lembaga tertentu yang diizinkan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), Basarnas, dan Mahkamah Agung.
Prabowo juga menekankan bahwa jika perwira TNI menduduki posisi sipil, mereka harus pensiun lebih awal. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk memformalkan kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan bahwa pengesahan RUU TNI tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini sudah memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) ini diharapkan dapat memperkuat struktur TNI tanpa melanggar nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Sumber: Kompas