TRABASNEWS – Dunia media sosial tengah dihebohkan oleh kabar dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Insiden ini disebut-sebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Informasi awal mengenai dugaan pemerkosaan ini beredar luas melalui platform media sosial X, salah satunya dari unggahan akun @txtdari****. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp yang menyatakan adanya dua dokter residen yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dengan modus menggunakan obat bius. Disebutkan pula bahwa kejadian tersebut terekam dalam kamera CCTV rumah sakit.
Namun, pihak Unpad mengonfirmasi bahwa kasus hanya melibatkan satu residen, bukan dua seperti yang ramai dibicarakan. Kepala Kantor Humas Unpad, Dandi Supriadi, membenarkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa program PPDS mereka.
“Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen yang merupakan mahasiswa Unpad,” ujar Dandi kepada media, Rabu (9/4/2025).
Unpad bersama pihak RSHS telah menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Kejadian itu diketahui terjadi pada pertengahan Maret 2025. Pelaku disebut telah memperdaya korban, yang merupakan anggota keluarga pasien, dengan modus pemeriksaan darah sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.
Dalam pernyataan resminya, Unpad menegaskan sikap tegas terhadap pelaku dengan memberhentikannya dari program PPDS. “Karena yang bersangkutan adalah residen yang dititipkan di RSHS dan bukan pegawai rumah sakit, maka penindakan administratif telah kami lakukan,” bunyi pernyataan tertulis pihak kampus.
Unpad juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Polda Jabar telah menahan pelaku sejak 23 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial PAP (31) dan saat ini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jabar dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi resmi terkait perkembangan kasus ini. “Tersangka sudah kami amankan sejak 23 Maret, dan semua barang bukti sedang kami kumpulkan,” ujar Kombes Surawan.
Unpad dan RSHS menegaskan akan bekerja sama penuh dengan kepolisian dan menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya, sembari mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan.
Sumber: Kompas