TRABASNEWS – Nama Aufaa Luqmana Re A, seorang pemuda asal Solo berusia 19 tahun, kini tengah menjadi perbincangan hangat usai menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan yang diajukan Aufaa merupakan gugatan perdata dengan tuduhan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka, yang pernah diusung sebagai kendaraan nasional saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 8 April 2025.
Mobil Esemka Dinilai Gagal Diproduksi Massal
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibdiyanto, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena mobil Esemka yang dijanjikan akan diproduksi secara massal, nyatanya tidak tersedia secara luas di pasaran. Menurutnya, janji produksi massal tersebut tidak ditepati, dan hal itu dinilai sebagai bentuk wanprestasi.
“Klien kami ingin membeli dua unit mobil Esemka tipe Bima untuk usaha, tapi saat mendatangi pabrik, tidak ada kejelasan produksi. Ini menjadi dasar gugatan karena dianggap tidak memenuhi janji,” jelas Sigit, Selasa (8/4/2025).
Aufaa disebut merugi hingga Rp300 juta, karena gagal merealisasikan rencananya untuk membeli dua unit mobil Esemka yang harganya ditaksir antara Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit.
Bukan Sosok Asing dalam Dunia Gugatan
Menariknya, Aufaa bukanlah satu-satunya anggota keluarganya yang pernah menempuh jalur hukum terhadap tokoh nasional. Ia merupakan adik dari Almas Tsaqibirru Re A, pemuda yang sempat memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi pada 2023 lalu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Gugatan Almas saat itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Tak hanya itu, Aufaa juga merupakan putra dari Boyamin Saiman, seorang tokoh yang dikenal luas sebagai pegiat antikorupsi dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Latar belakang keluarga ini semakin menyoroti langkah hukum yang diambil Aufaa sebagai bagian dari tradisi vokal terhadap isu-isu publik.
Awal Mula Harapan Mobil Nasional
Mobil Esemka sempat menjadi simbol semangat industri dalam negeri saat dipromosikan oleh Jokowi, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo. Proyek ini diperkenalkan sebagai hasil karya siswa SMK, dan mendapat momentum besar ketika Jokowi meresmikan pabrik perakitannya di Boyolali pada 6 September 2019.
Namun, ekspektasi akan hadirnya mobil nasional tersebut tak berjalan mulus. Produksi terbatas dan minimnya distribusi di pasar membuat banyak pihak mempertanyakan kelanjutan proyek ini, termasuk Aufaa yang akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum.
Tuntutan Kerugian Rp300 Juta
Melalui gugatan perdata ini, Aufaa menuntut ganti rugi minimal sebesar Rp300 juta, sesuai dengan estimasi dua unit mobil Esemka tipe Bima yang sempat ingin dibelinya untuk keperluan usaha.
Kuasa hukum Aufaa menekankan bahwa tuntutan ini bukan sekadar soal nilai nominal, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas janji publik yang tak ditepati. “Janji memproduksi massal Esemka itu disampaikan ke masyarakat. Ketika tidak terlaksana, tentu harus ada pertanggungjawaban,” tegas Sigit.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat mengenai gugatan ini.
Sumber: Tribun