TRABASNEWS – Seorang mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi di sebuah pusat perbelanjaan, dan kini Sekar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan setelah pihak kasir di sebuah toko di Mall Kemang Village melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Saat memeriksa uang pembayaran dari Sekar, kasir mendapati bahwa lembaran pecahan Rp100 ribu yang diberikan tidak asli.
“Awalnya diketahui saat pelaku melakukan transaksi di kasir. Setelah dicek, uangnya ternyata palsu. Laporan pun langsung dibuat ke Polsek Mampang,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada awak media pada Minggu (13/4).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 2.235 lembar dengan nilai total mencapai Rp223,5 juta. Saat diamankan di lokasi, Sekar membawa uang palsu senilai Rp40 juta di dalam tasnya. Selain itu, dua unit ponsel—iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi—juga disita sebagai barang bukti.
“Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai karyawan swasta, dan berdasarkan informasi terakhir, ia juga dikenal sebagai mantan artis,” tambah Iptu Teddy.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Asal usul uang tersebut juga masih menjadi fokus utama penyelidikan.
Sekar kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang, antara lain Pasal 26 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.
Sumber: Inilah.com