TRABASNEWS – Tokoh masyarakat Batak sekaligus pengurus Persadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna (PPTSB) Wilayah Sumatera Utara II, Hendra Sukmana Sinaga, S.Kom, MH, menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap marga Sinaga.
Ia juga menyerukan agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku demi menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Hendra menegaskan pentingnya menjaga sikap saling menghormati antar-suku, termasuk dalam menyebutkan atau membahas marga-marga yang ada di Indonesia.
Ia menyayangkan tindakan wanita yang diduga menyampaikan ujaran bernada merendahkan terhadap marga Sinaga dalam sebuah unggahan di media sosial.
“Kita hidup dalam keberagaman yang dilindungi oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Apapun persoalannya, tidak semestinya membawa-bawa marga dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Ini menyakiti banyak pihak,” ujar Hendra, Kamis (17/4/2025).
Sebagai penasehat Parsidomu dan pengurus PPTSB wilayah Sumut II, Hendra mendesak Kapolda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, dan memastikan kasus ini diproses secara serius.

Ia menegaskan bahwa warga bermarga Sinaga di seluruh dunia merasa tersinggung atas isi video yang telah viral tersebut.
Kasus Dikenakan UU ITE, Dilaporkan ke Polda Sumut
Laporan terhadap akun TikTok @gomgom.gomgom8 yang dimiliki oleh Puteri Juliana Silaban dilayangkan ke Polda Sumut pada Rabu (16/4/2025) oleh seorang pengacara bernama Dwi, yang bertindak atas kuasa dari Ketua Umum PPTSB Sedunia.
“Hari ini saya secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut,” kata Dwi dalam pernyataan persnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dan menyebutkan bahwa dalam video berdurasi 27 detik, terlapor mengeluarkan pernyataan kasar yang merendahkan marga Sinaga. Dwi menyebut video itu sebagai bentuk penghinaan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Video tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga telah menyakiti perasaan seluruh keluarga besar marga Sinaga. Kami sangat kecewa dan berharap polisi segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Dwi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Kota Medan.
Minta Proses Hukum Berjalan Transparan dan Tegas
Kasus ini bukan pertama kalinya dilaporkan, namun sebelumnya belum ada perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, PPTSB dan komunitas marga Sinaga kini menaruh harapan besar kepada Polda Sumut agar kasus ini diproses secara adil dan transparan.
“Harus ada tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi ketika harga diri dan martabatnya diserang di ruang publik,” tutup Hendra.