• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS dihapus, ini sistem baru dan cara bayarnya

administrator by administrator
April 18, 2025
in Bisnis
0
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS dihapus, ini sistem baru dan cara bayarnya

ilustrasi BPJS Kesehatan (foto: ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pemerintah berencana melakukan perubahan besar terhadap layanan BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta, tanpa membedakan status iuran.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini, dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025.

Baca Juga

Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia dengan Kekayaan Rp 550,94 Triliun

Kerja Gak Harus Ribet, Jadi Sales Aja! Yuk Gabung di PT Macan Sejahtera Cahaya, Cek Persyaratannya di Sini

Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia per Juni 2025, Nomor 1 Hartanya Tembus Rp445,96 Triliun

“Pelaksanaan KRIS dimulai tahun ini secara bertahap. Targetnya, seluruh fasilitas kesehatan sudah menerapkan sistem ini pertengahan tahun depan,” jelas Budi, Jumat (18/4).

Bagaimana dengan Iurannya?
Walaupun sistem kelas akan dihapus, Budi memastikan bahwa besaran iuran tidak akan mengalami perubahan besar. Iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 selama masa transisi.

“Tarifnya belum diputuskan, tapi secara prinsip tidak akan naik. Sistem ini dirancang agar tetap terjangkau,” ungkapnya.

Pembayaran iuran masih dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Menariknya, mulai 1 Juli 2026, BPJS Kesehatan tidak akan lagi memberlakukan denda keterlambatan, kecuali jika peserta yang menunggak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi ulang status kepesertaan.

Rincian Iuran BPJS Saat Ini:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah:
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).

PPU Swasta/BUMN/BUMD:
Skema iuran serupa dengan PPU pemerintah.

Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):
Iuran tambahan 1% per orang dari gaji.

Pekerja Mandiri & Non-Pekerja (PBPU):

Kelas III: Rp 42.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas I: Rp 150.000
(Catatan: Sebagian peserta kelas III masih mendapat subsidi pemerintah)

Veteran & Perintis Kemerdekaan:
Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Ingin Layanan Lebih? Gabungkan BPJS dengan Asuransi Swasta
Dalam sistem KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama. Namun, bagi peserta yang ingin layanan lebih seperti kamar VIP, harus menggunakan asuransi tambahan dari swasta.

“Konsep BPJS adalah gotong royong, jadi tidak bisa membayar lebih lalu menuntut layanan lebih. Gunakan asuransi swasta jika ingin fasilitas tambahan,” tegas Budi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan integrasi sistem. Nantinya, peserta cukup membayar premi kepada asuransi swasta, yang kemudian akan mengalokasikan sebagian dana ke BPJS Kesehatan secara otomatis.

Hal ini diharapkan memudahkan peserta sekaligus meringankan beban administrasi BPJS.

Sumber: CNBC

Tags: BPJS KesehatanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Bocah SMP di Malang curi uang Rp20 juta milik ayahnya untuk beli iPhone

Next Post

Hakim Djuyamto terjerat suap Rp 7 miliar, padahal bergaji Rp34,8 juta sebulan

administrator

administrator

Related Posts

Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia dengan Kekayaan Rp 550,94 Triliun
Bisnis

Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia dengan Kekayaan Rp 550,94 Triliun

August 10, 2025
Kerja Gak Harus Ribet, Jadi Sales Aja! Yuk Gabung di PT Macan Sejahtera Cahaya, Cek Persyaratannya di Sini
Bisnis

Kerja Gak Harus Ribet, Jadi Sales Aja! Yuk Gabung di PT Macan Sejahtera Cahaya, Cek Persyaratannya di Sini

July 11, 2025
Next Post
Hakim Djuyamto terjerat suap Rp 7 miliar, padahal bergaji Rp34,8 juta sebulan

Hakim Djuyamto terjerat suap Rp 7 miliar, padahal bergaji Rp34,8 juta sebulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025

Recent News

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

Pangdam I/BB Tutup Pendidikan Dikmaba TNI AD TA 2025, 595 Prajurit Resmi Dilantik

September 6, 2025
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News