TRABASNEWS – Pemerintah berencana melakukan perubahan besar terhadap layanan BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta, tanpa membedakan status iuran.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini, dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025.
“Pelaksanaan KRIS dimulai tahun ini secara bertahap. Targetnya, seluruh fasilitas kesehatan sudah menerapkan sistem ini pertengahan tahun depan,” jelas Budi, Jumat (18/4).
Bagaimana dengan Iurannya?
Walaupun sistem kelas akan dihapus, Budi memastikan bahwa besaran iuran tidak akan mengalami perubahan besar. Iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 selama masa transisi.
“Tarifnya belum diputuskan, tapi secara prinsip tidak akan naik. Sistem ini dirancang agar tetap terjangkau,” ungkapnya.
Pembayaran iuran masih dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Menariknya, mulai 1 Juli 2026, BPJS Kesehatan tidak akan lagi memberlakukan denda keterlambatan, kecuali jika peserta yang menunggak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi ulang status kepesertaan.
Rincian Iuran BPJS Saat Ini:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah:
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).
PPU Swasta/BUMN/BUMD:
Skema iuran serupa dengan PPU pemerintah.
Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):
Iuran tambahan 1% per orang dari gaji.
Pekerja Mandiri & Non-Pekerja (PBPU):
Kelas III: Rp 42.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas I: Rp 150.000
(Catatan: Sebagian peserta kelas III masih mendapat subsidi pemerintah)
Veteran & Perintis Kemerdekaan:
Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Ingin Layanan Lebih? Gabungkan BPJS dengan Asuransi Swasta
Dalam sistem KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama. Namun, bagi peserta yang ingin layanan lebih seperti kamar VIP, harus menggunakan asuransi tambahan dari swasta.
“Konsep BPJS adalah gotong royong, jadi tidak bisa membayar lebih lalu menuntut layanan lebih. Gunakan asuransi swasta jika ingin fasilitas tambahan,” tegas Budi.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan integrasi sistem. Nantinya, peserta cukup membayar premi kepada asuransi swasta, yang kemudian akan mengalokasikan sebagian dana ke BPJS Kesehatan secara otomatis.
Hal ini diharapkan memudahkan peserta sekaligus meringankan beban administrasi BPJS.
Sumber: CNBC