TRABASNEWS — Seorang anggota Polres Buton Utara (Butur) berinisial Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Pemecatan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan AD dalam kasus pemerkosaan terhadap ibu mertuanya sendiri.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, membenarkan bahwa proses sidang etik terhadap Aipda AD telah digelar dan menghasilkan keputusan pemberhentian secara tidak hormat. “Seluruh prosedur sudah ditempuh di internal Polres Buton Utara, dan keputusan PTDH sudah ditetapkan,” jelas Totok, Minggu (20/4/2025).
Peristiwa yang memicu pemecatan tersebut terjadi pada 16 Januari 2025 di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara. Berdasarkan laporan, korban berinisial AS sedang memasak saat pelaku memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Saat korban menolak karena sedang sibuk, AD diduga menyeret korban secara paksa ke kamar dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
Meski telah menerima sanksi pemecatan, AD mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Proses hukum terhadap kasus dugaan pemerkosaan ini masih terus bergulir.
“Ya, memang yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, sejauh ini kami masih menunggu proses lebih lanjut dari Polda,” ungkap Totok.
Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi tindakan kriminal maupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
“Kami berkomitmen untuk bersikap profesional dan transparan. Setiap pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik kepolisian, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan bahwa polisi harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi pelanggar. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam bertugas, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan institusional.
Sumber: Metrotvenews