TRABASNEWS – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025). Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Aksi penggeledahan tersebut terekam dalam sebuah video yang kini telah tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat seorang penyidik Kejagung mengenakan topi menarik sebuah karung yang dibungkus kardus dari bawah ranjang. Setelah dibuka, karung tersebut ternyata berisi koper kecil berisi uang, dibungkus plastik berwarna merah dan putih.
Temuan uang dalam jumlah besar itu menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Hakim Ali Muhtarom serta sejumlah aparat penegak hukum lainnya. Kasus ini berkaitan dengan pengaturan putusan bebas terhadap tiga perusahaan besar yang tengah terjerat perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Ali Muhtarom menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara ini. Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga menetapkan empat nama lain sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kelima tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang berusaha mengamankan putusan bebas bagi tiga raksasa industri sawit nasional: Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi sejumlah pemberi suap, termasuk Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Muhammad Syafei, yang seluruhnya terkait dengan Wilmar Group.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan mendalami peran masing-masing pihak dalam skandal ini yang telah mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Berbagai sumber