TRABASNEWS – Pajar Prianto, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman Pajar yang berada di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada Minggu (20/4/2025).
Kronologi penangkapan bermula saat video penggerebekan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat keramaian warga dan kehadiran aparat kepolisian di lokasi yang diduga sebagai arena judi. Beberapa kendaraan truk juga tampak terparkir di sekitar rumah yang diketahui milik anggota dewan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan di pekarangan rumah Pajar. Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang, termasuk Pajar sendiri. Di antara yang ditangkap, lima orang berstatus sebagai penonton dan dua lainnya diketahui sebagai peserta taruhan.
“Dalam penggerebekan tersebut, aktivitas sabung ayam memang sedang berlangsung. Sejumlah orang mencoba melarikan diri saat polisi datang. Kami berhasil mengamankan delapan orang dan sejumlah barang bukti, termasuk 23 sepeda motor serta sembilan ayam jago,” ujar Ghulam.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Pajar Prianto (PP), Supilar (SR), dan Suparmin (SN). Sementara lima orang lainnya masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyampaikan bahwa peran Pajar dalam kasus ini adalah sebagai penyedia tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam. Ia dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana yang mengatur tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 303 bis KUHPidana yang ancamannya hingga 4 tahun penjara.
“Kami juga masih mengejar empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk yang berperan sebagai bandar dan penyelenggara,” ungkap Afdhal.
Sementara itu, Pajar membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam perjudian. Dalam konferensi pers di Polres Asahan, ia mengklaim hanya menjalankan usaha jual beli ayam aduan.
“Tempat itu saya pakai untuk tes ayam sebelum dijual. Saya tidak tahu kalau ada yang menjadikan itu sebagai ajang judi. Saya hanya pedagang ayam jago, jual beli biasa,” ujar Pajar membela diri.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Sumber: Detik