TRABASNEWS – Organisasi kemasyarakatan atau ormas merupakan lembaga yang lahir dari inisiatif masyarakat dan dibentuk secara sukarela. Fungsinya mencakup banyak bidang, mulai dari sosial, budaya, ekonomi, hingga politik, dengan tujuan utama menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Secara hukum, keberadaan ormas di Indonesia telah diatur dan dilindungi. Jika telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka ormas memiliki kedudukan hukum yang sah. Namun, tak sedikit ormas yang disorot karena praktik-praktik yang menyimpang dari nilai-nilai kemasyarakatan.
Belakangan ini, sejumlah pelaku usaha menyuarakan keresahan terkait aktivitas ormas tertentu yang dinilai merugikan dunia usaha. Tindakan seperti meminta “jatah proyek” atau melakukan pemalakan mulai marak dilaporkan di sejumlah daerah.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa segala bentuk pemalakan yang dilakukan atas nama ormas termasuk ke dalam ranah pidana dan menjadi tanggung jawab aparat hukum.
“Kalau itu sudah masuk kategori pemalakan, ya berarti pidana. Maka harus ditindak oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut data terbaru Kemenkumham hingga akhir 2024, tercatat lebih dari 550 ribu ormas yang telah mengantongi status badan hukum resmi. Mayoritas berbentuk yayasan atau perkumpulan, dan tersebar di seluruh provinsi Indonesia.
Berikut ini adalah 10 provinsi dengan jumlah ormas terbanyak:
Jawa Timur – 118.129 ormas
Jawa Barat – 116.627 ormas
Jawa Tengah – 110.474 ormas
DKI Jakarta – 32.513 ormas
Banten – 24.824 ormas
Sumatera Utara – 16.822 ormas
Riau – 12.388 ormas
Aceh – 10.465 ormas
Lampung – 9.599 ormas
Sulawesi Selatan – 9.546 ormas
Pesatnya pertumbuhan jumlah ormas ini memunculkan tantangan tersendiri. Pemerintah diimbau untuk meningkatkan pengawasan agar keberadaan ormas benar-benar selaras dengan peran sosialnya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Diperlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum agar ormas tetap menjadi mitra strategis dalam membangun bangsa, bukan justru menjadi beban atau ancaman bagi iklim usaha.
Berbagai sumber