TRABASNEWS – Suasana politik nasional kembali memanas usai Forum Purnawirawan TNI menyampaikan tuntutan mengejutkan: mereka mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan ini muncul sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sarat pelanggaran hukum dalam mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam forum silaturahmi yang digelar 17 April 2025 di Jakarta, sebanyak 332 purnawirawan TNI—yang terdiri dari jenderal, laksamana, marsekal, hingga kolonel—menandatangani pernyataan sikap yang dibacakan oleh Mayjen (Purn) Sunarko. Mereka menyebutkan bahwa putusan MK atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu cacat secara prosedural dan melanggar prinsip kekuasaan kehakiman.
Putusan MK yang dimaksud adalah hasil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa. Keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum genap berusia 40 tahun, untuk menjadi calon wakil presiden. Dari sembilan hakim MK yang mengadili perkara ini, empat menyatakan dissenting opinion dan dua lainnya menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion), menandakan adanya perdebatan serius di internal MK sendiri.
Situasi semakin pelik setelah Ketua MK saat itu, Anwar Usman—yang juga paman Gibran—dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan diberhentikan dari jabatannya. Meski begitu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan hukum yang telah dikeluarkan MK.
Menanggapi tuntutan ini, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan yang disuarakan para purnawirawan. Ia menyebut Prabowo tengah mencermati persoalan ini dengan serius karena menyangkut hal mendasar dalam sistem kenegaraan.
“Ini bukan masalah sederhana, melainkan isu konstitusional yang sangat kompleks,” ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Kamis, 24 April 2025. Ia juga menambahkan bahwa Prabowo tidak memiliki kewenangan langsung untuk menanggapi tuntutan tersebut, mengingat sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah sah secara konstitusional usai melalui proses Pilpres 2024 dan resmi dilantik. Ia mengaku belum membaca secara detail tuntutan dari Forum Purnawirawan, namun menegaskan bahwa keabsahan pemerintahan saat ini tidak bisa dipertanyakan secara sepihak.
“Kami akan pelajari lebih lanjut, tapi yang jelas Prabowo dan Gibran adalah hasil pilihan rakyat yang sah,” kata Muzani.
Tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI ini membuka babak baru dalam dinamika politik nasional, yang mencerminkan semakin tajamnya kritik terhadap integritas institusi hukum dan proses demokrasi pasca-pemilu.
Sumber: Tempo