TRABASNEWS – Seorang pengusaha biliar muda di Kota Medan, Andryan (24), melaporkan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan berinisial SP ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pemerasan. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada 22 April 2025 dengan nomor STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.
Dalam keterangannya, Andryan menjelaskan bahwa dirinya menjalankan usaha biliar di kawasan Jalan Sekip, Medan. Ia mengaku mengenal SP cukup lama dan sebelumnya tak pernah mengalami persoalan serupa. Namun, situasi berubah saat menerima surat dari DPRD Medan terkait rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya pada 10 Februari 2025.
Sebelum kunjungan berlangsung, tepatnya pada 5 Februari 2025, Andryan dipanggil oleh SP untuk datang ke kantornya. Dalam pertemuan tersebut, SP mulai menyinggung soal kewajiban pajak yang dibayarkan oleh Andryan.
“Waktu itu saya jujur soal omzet usaha, sekitar Rp4 juta per hari. Kalau dihitung, pajak bulanan seharusnya Rp12 juta, tapi yang saya setor hanya Rp1,5 juta. SP bilang, ‘yaudah, bagi dua lah, Rp5 juta untuk saya, Rp5 juta untuk kamu’,” ujar Andryan, Jumat (2/5/2025).
Setelah sempat menawar, Andryan mengaku akhirnya sepakat menyetor Rp4 juta per bulan kepada SP. Ia mengaku telah memberikan uang tersebut sejak Januari hingga Maret 2025. Namun, permintaan SP meningkat pada bulan April, sehingga Andryan merasa tertekan dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Menurut pengakuannya, Andryan bukan satu-satunya korban. Ia menyebut ada rekan sesama pengusaha biliar yang juga mendapat tekanan dari SP. Salah satu temannya bahkan dimintai uang sebesar Rp50 juta dengan ancaman penutupan usaha karena belum memiliki izin resmi.
“Teman saya dapat surat ancaman penyegelan. Usahanya baru buka, belum ada izin lengkap. Dia ketakutan, lalu diminta datang dan di sana dimintai uang Rp50 juta,” ungkapnya.
Pihak kepolisian melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus ini sedang ditangani oleh Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
“Laporan sudah diterima, pelapor juga telah diundang untuk dilakukan klarifikasi dan koordinasi lebih lanjut,” jelas Siti.
Saat ini, penyidik tengah mendalami laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat legislatif tersebut.
Sumber: Detik