TRABASNEWS – Kasus pengiriman mayat bayi menggunakan jasa ojek online menggegerkan warga Kota Medan. Polisi kini telah menangkap dua orang terkait insiden tersebut, yang mengejutkan ternyata adalah kakak beradik, berinisial NH dan R.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa NH diduga merupakan ibu dari bayi yang ditemukan tidak bernyawa dalam sebuah kardus. Yang lebih menghebohkan, bayi itu diduga hasil hubungan terlarang antara NH dan kakaknya sendiri, R.
“Keduanya telah kami amankan di wilayah Medan Belawan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk rencana tes DNA untuk memastikan hubungan biologis antara bayi dan kedua pelaku,” ujar AKBP Bayu pada Jumat (9/5/2025).
Kasus ini terkuak setelah seorang pengemudi ojek online, Yusuf Ansari, menerima pesanan pengiriman paket melalui aplikasi pada Kamis pagi (8/5/2025). Pemesan yang menggunakan nama akun “Rudi” menyerahkan kardus di depan sebuah minimarket di Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Saat itu, Yusuf bertemu dengan dua orang yang diduga adalah NH dan R.
Menurut keterangan Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), Agam Zubir, Yusuf menerima paket kardus tersebut dengan tujuan pengiriman ke seseorang bernama Putri, di Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur.
Namun, sesampainya di lokasi, Yusuf tidak menemukan penerima yang bersangkutan. Ia bahkan diminta oleh pemesan untuk menitipkan paket kepada marbot masjid terdekat, tetapi menolak karena tidak ada yang bisa menerima barang tersebut.
Setelah gagal menghubungi penerima dan tidak ada warga sekitar yang mengenal nama Putri, Yusuf memutuskan untuk membuka paket bersama warga setempat. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan sesosok jasad bayi di dalam kardus tersebut, yang dibungkus dengan beberapa lembar kain.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini, termasuk menggali motif serta memastikan hubungan keluarga antara bayi dan kedua tersangka. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya terkait perbuatan tidak senonoh serta pembuangan jenazah secara tidak layak.
Sumber: Kompas