TRABASNEWS – Seorang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di Polsek Medan Baru, Bripka Horas Manullang, menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @medanheadlines.id, Bripka Horas tampak diduga meminta uang secara transfer kepada seorang pelanggar lalu lintas.
Dalam video tersebut, terlihat Bripka Horas sedang duduk di atas sepeda motor, berbicara dengan seorang pria yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Narasi dalam unggahan menyebut bahwa polisi tersebut meminta pelanggar mentransfer uang senilai Rp200.000 melalui aplikasi Dana sebagai bentuk ‘penyelesaian’ tilang.
“Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang,” tulis akun tersebut dalam keterangan video, yang dilihat pada Senin (12/5/2025).
Percakapan dalam video juga memperkuat dugaan pungli. Pria yang berdiri tampak menunjukkan bukti transfer kepada Bripka Horas sambil menanyakan dokumen kendaraannya. Polisi itu sempat menanyakan apakah uang sudah dikirim dan kemudian mengatakan, “Awas kau.”
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada Jumat malam, 9 Mei 2025. Saat itu, Bripka Horas dalam perjalanan menuju Polsek Medan Baru untuk melaksanakan piket malam. Di tengah jalan, ia menemukan tiga orang berboncengan di satu sepeda motor tanpa mengenakan helm.
“Melihat pelanggaran tersebut, Bripka Horas memberhentikan mereka dan membawa ke depan kantor Polsek Medan Baru,” jelas AKBP I Made.
Meski video tersebut viral dan menimbulkan dugaan pungli, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam dan Paminal Polrestabes Medan tidak menemukan bukti adanya transfer dana ke rekening pribadi Bripka Horas.
“Memang videonya ramai di media sosial, tapi setelah kami periksa, tidak ada aliran dana ke rekening Bripka Horas,” tambahnya.
Namun, AKBP I Made menegaskan bahwa tindakan Bripka Horas tetap tidak sesuai prosedur. Ia menilai seharusnya pelanggar diberikan sanksi resmi, seperti kode Briva untuk pembayaran tilang atau surat tilang berwarna merah untuk proses sidang di pengadilan.
“Apa yang dilakukan anggota memang tidak benar. Pelanggar jelas melakukan pelanggaran, namun tidak ditilang sebagaimana prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etik dalam penegakan hukum lalu lintas dan kembali memicu perbincangan publik terkait transparansi dan profesionalisme aparat kepolisian di lapangan.
Sumber: Tribun