TRABASNEWS – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online oleh Kementerian Kominfo. Dugaan ini mencuat dalam dokumen dakwaan dengan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menyebut empat terdakwa utama, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, telah menerima dana hingga Rp 15,3 miliar. Uang itu diberikan sebagai imbalan agar situs-situs judi online tertentu tidak diblokir oleh pihak Kemenkominfo.
Peran Budi Arie, yang kini menjabat Menteri Koperasi, mulai disebut sejak Oktober 2023. Saat itu, ia dikabarkan meminta Zulkarnaen untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Dalam pertemuan tersebut, Adhi mempresentasikan sistem crawling data yang bisa melacak aktivitas situs judi online.
Walaupun Adhi tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kemenkominfo berkat adanya “atensi khusus” dari Budi Arie. Adhi kemudian mendapat tugas untuk mengidentifikasi situs-situs judi online yang aktif agar dapat dilaporkan ke tim pemblokiran.
Seiring waktu, sejumlah situs judi online yang sebelumnya aktif mulai diblokir, yang memicu ketegangan antara para operator situs dengan pihak-pihak yang mengelola “patroli digital”. Pada awal 2024, mulai terjadi kesepakatan diam-diam untuk menjaga situs-situs tersebut agar tetap aktif, dengan imbalan uang koordinasi.
Muhrijan, yang mengaku memiliki hubungan dengan pejabat Kemenkominfo, mulai ikut bermain dalam skema ini. Ia menawarkan pembagian keuntungan dari uang yang diterima, dengan rincian: 50 persen untuk Budi Arie Setiadi, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. Pembagian ini disebut dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Budi Arie tak memberikan jawaban langsung. Saat dikonfirmasi, ia hanya membalas dengan dua emoji tersenyum. Tak lama kemudian, ia mengirim sebuah video berdurasi 46 detik. Dalam video itu, ia menyangkal terlibat dalam praktik bisnis judi online. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menerima uang, memberikan perintah, maupun membekingi pihak mana pun dalam aktivitas judi daring.
Video itu juga menyebutkan bahwa tidak ada staf khususnya ataupun anggota organisasi relawan Projo yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut munculnya namanya dalam kasus ini sebagai bagian dari upaya framing negatif dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, membenarkan bahwa sidang pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. “Benar, sidang dakwaan untuk Zulkarnaen Apriliantony sudah dilaksanakan,” ujar Reza saat dihubungi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terlebih karena menyeret nama seorang mantan menteri yang kini masih menjabat di pemerintahan. Proses hukum pun dipastikan akan terus bergulir untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak dalam praktik ilegal ini.
Sumber: Tempo