TRABASNEWS — Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kini tengah menghadapi masalah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan terhadap dirinya diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025, dan berpotensi berujung pada sanksi pidana serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, kasus ini mengacu pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling tinggi satu miliar rupiah,” kata Ade Ary kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial IS menyebut bahwa pihak yang dirugikan adalah pencipta lagu dengan inisial YM atau YD. IS menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik, termasuk satu unit flashdisk, dokumen pernyataan resmi dari pihak publisher PT ASKM, serta salinan cetak dari sampul lagu yang dipermasalahkan.
Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci lagu-lagu mana saja yang menjadi obyek sengketa. “Saat ini kami masih dalam tahap pendalaman. Yang bisa kami konfirmasi adalah siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, dan peristiwa hukum yang terjadi,” jelas Ade Ary.
Kasus ini diduga bermula sejak tahun 2018, ketika Lesti diketahui mengunggah sejumlah cover lagu milik YD ke saluran YouTube tanpa seizin pencipta aslinya. Aktivitas tersebut terus berlanjut hingga sekarang dan menjadi dasar pelaporan.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan unsur pidana yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Belum ada keterangan resmi dari pihak Lesti Kejora terkait laporan ini.
Sumber: Kompas