TRABASNEWS – Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni 2025. Program ini merupakan bagian dari enam paket kebijakan stimulus ekonomi yang disiapkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di kuartal kedua tahun ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU tahun ini akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempat mereka bekerja.
“Subsidi upah akan diberikan seperti pada masa pandemi COVID-19, namun dengan batasan gaji maksimal Rp 3,5 juta, menyesuaikan dengan UMP masing-masing wilayah,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian pada Sabtu (24/5/2025).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, nominal bantuan yang akan diterima pekerja pada 2025 dipastikan lebih kecil dari BSU yang diberikan saat pandemi, yang saat itu mencapai Rp 600.000. Sayangnya, pemerintah belum mengungkapkan angka pasti untuk tahun ini, karena masih dalam proses finalisasi.
Aturan Masih Disiapkan
Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi teknis dan menghitung total anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut. Ditargetkan, seluruh aturan dan mekanisme penyaluran bantuan rampung sebelum 5 Juni 2025, agar distribusi bisa segera dimulai setelahnya.
“Anggaran sudah diperkirakan, tinggal kita finalisasi regulasi dan mekanismenya,” kata Airlangga.
Sebagai catatan, BSU sempat beberapa kali diberikan selama masa pandemi COVID-19. Pada 2020, bantuan disalurkan dalam dua tahap sebesar Rp 1,2 juta per tahap (total Rp 2,4 juta) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Tahun 2021, BSU kembali diberikan senilai Rp 1 juta untuk dua bulan. Lalu, pada 2022, bantuan sebesar Rp 600.000 disalurkan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Sejak saat itu, pemerintah belum kembali menyalurkan BSU hingga tahun ini, ketika kebijakan tersebut dihidupkan kembali sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
sumber: Kompas