TRABASNEWS – Alpa Patria Lubis alias Kepot, tersangka utama dalam kasus penyerangan terhadap Jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, mengaku tindakan brutal yang dilakukannya dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap jaksa tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, Kepot mengungkapkan bahwa dirinya merasa dimanfaatkan dan berulang kali dimintai uang oleh Jhon selama proses hukum yang ia jalani sejak 2024.
Dalam keterangannya pada Senin (26/5), Dedi menjelaskan bahwa permintaan uang itu terjadi selama kliennya menghadapi tiga perkara hukum yang mencakup kasus penganiayaan dan pengerusakan. “Awal mula semua ini dari perkara tahun 2024. Dari situ klien saya merasa kesal kepada oknum jaksa tersebut,” kata Dedi.
Disebutkan bahwa total uang yang diberikan kepada Jhon mencapai sekitar Rp 138 juta, diserahkan secara tunai melalui seorang pegawai honorer. Dana itu, menurut pengakuan Kepot, diberikan dengan harapan tuntutan hukum terhadapnya dapat diringankan.
“Pertama sekitar Rp 60 juta, lalu Rp 40 juta, Rp 30 juta, dan terakhir sekitar Rp 8 juta. Setelah itu, ada juga permintaan burung peliharaan,” ungkap Dedi. Permintaan terakhir inilah yang disebut membuat emosi Kepot memuncak.
Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak berniat membunuh korban, namun hanya ingin “memberi pelajaran” karena merasa dimanfaatkan. “Dia sakit hati, merasa hanya dimanfaatkan. Tapi niatnya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi pelajaran saja,” ujarnya.
Sebelum insiden pembacokan, Kepot dan Jhon sempat berencana untuk memancing bersama. Namun, Kepot tidak hadir pada pertemuan itu dan justru mengutus dua orang—Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil—untuk melancarkan serangan.
Keduanya kemudian membacok Jhon dan seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, di area perkebunan sawit di Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Beruntung, kedua korban selamat dan kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok yang dialami di bagian tangan dan perut.
Pihak Polda Sumut telah menangkap ketiga tersangka, yakni Kepot selaku dalang, serta dua pelaku lapangan yang melakukan aksi kekerasan. Sementara itu, motif pasti di balik aksi ini masih didalami lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Pihak Kejaksaan sendiri, baik Kejari Deli Serdang maupun Kejati Sumatera Utara, membantah keras tuduhan bahwa Jaksa Jhon Wesli pernah meminta uang maupun imbalan dalam bentuk burung dari tersangka.
Sumber: Detik