TRABASNEWS – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan penjelasan terkait pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025), Jenderal Agus menyebut bahwa peran TNI dalam mendukung pengamanan kejaksaan merupakan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam konteks pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis.
“Tugas ini sudah sejalan dengan perundang-undangan. TNI berperan dalam menjaga stabilitas dan keamanan objek vital, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum seperti kejaksaan,” ujarnya.
Selain dasar hukum, Agus juga mengungkapkan bahwa antara TNI dan Kejaksaan telah terjalin kerja sama formal melalui nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini mencakup pelatihan bersama, pertukaran informasi, penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan, serta penugasan jaksa sebagai pengawas di lingkungan Oditurat Jenderal TNI. Termasuk pula dukungan personel, bantuan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana, hingga koordinasi dalam penanganan perkara hukum.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pengamanan terhadap jaksa juga mendapat payung hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 2 dan 4, ditegaskan bahwa jaksa berhak memperoleh perlindungan dari ancaman terhadap keselamatan pribadi, jiwa, maupun harta benda, dan perlindungan itu diberikan oleh Polri maupun TNI.
“TNI tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. Kami menjunjung tinggi sinergitas antar lembaga untuk mendukung efektivitas dan keamanan dalam proses penegakan hukum,” tegas Panglima.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei lalu. Aturan ini mengatur tentang mekanisme perlindungan bagi jaksa dan keluarganya yang akan diberikan apabila ada permintaan resmi dari Kejaksaan, serta memperkuat kerja sama antara Kejaksaan dengan BIN dan BAIS TNI dalam pelaksanaan tugas intelijen.
Sumber: Republika